Nama |
: |
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 4/Viii/Pb/2014 Nomor: 24 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Dosen Dan Angka Kreditnya |
Tanggal Terbit/Diundangkan |
: |
12-08-2014 |
Status |
: |
- Berlaku
- Pelaksanaan dari 
|